Beranda | Artikel
Hadiah Valentine
Minggu, 14 Februari 2016

Bolehkah memberi atau menerima hadiah Valentine? Saat hari valentine, biasa saling memberi hadiah coklat atau bunga tujuannya dalam rangka kasih sayang.

Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601)

Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir:

هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ

Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.

Namun karena valentine adalah hari perayaan yang bermasalah karena meniru-niru budaya non-muslim (Nashrani), maka menerima hadiah ketika itu terlarang, begitu pula memberinya.

Selengkapnya simak dan tonton nasihat dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video berikut ini:

 

[youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=EoLxCSCL0pI” width=”400″ height=”225″]

 

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Artikel asli: https://rumaysho.com/12889-hadiah-valentine.html